Kajian mengenai penafsiran Al-Qur’an dalam perspektif gender semakin penting dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan akan pemahaman keagamaan yang lebih adil dan inklusif. Penelitian ini menganalisis pendekatan hermeneutika Khaled M. Abou El-Fadl dalam tafsir Al-Qur'an terkait isu gender dan hak perempuan. Abou El-Fadl menekankan pentingnya memahami teks-teks suci dalam konteks historis dan sosial pada masa turunnya wahyu, serta menolak tafsir literal yang mengabaikan realitas sosial pada saat itu. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research, penelitian ini membandingkan pemikiran Abou El-Fadl dengan tokoh feminis Islam lain, seperti Amina Wadud dan Fatima Mernissi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abou El-Fadl menolak tafsir patriarkal dan lebih mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap hak-hak perempuan sebagai nilai moral universal dalam Islam. Pendekatan hermeneutis ini menawarkan model penafsiran Al-Qur’an yang lebih dinamis, kontekstual, dan relevan dengan tantangan zaman modern.
Copyrights © 2026