Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam
Vol. 1 No. 3 (2025): Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam (November)

Maqashid Syariah sebagai Paradigma Hukum Islam kontemporer

Tomi Satria (Universitas Islam Negeri Imam Bojol Padang)
Khadijah (Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)
Widya Sari (Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep maqashid syariah sebagai kerangka tujuan dalam pensyariatan hukum Islam dan relevansinya terhadap dinamika sosial kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dasar konseptual, perkembangan historis, dan fungsi aplikatif maqashid syariah dalam menjawab persoalan hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah berpusat pada perlindungan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang berfungsi sebagai landasan normatif dalam pengembangan hukum Islam. Pembahasan mengungkapkan bahwa pendekatan maqashid mampu menjembatani teks keagamaan dengan realitas sosial, serta memperkuat peran ijtihad dalam menghadirkan hukum yang adaptif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

al-ilmiya

Publisher

Subject

Description

jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang Pendidikan Islam. Jurnal ini menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, praktisi pendidikan, dan mahasiswa dalam menyebarluaskan gagasan, temuan, serta inovasi yang relevan dengan pengembangan pendidikan Islam di ...