Penelitian ini mengkaji konsep maqashid syariah sebagai kerangka tujuan dalam pensyariatan hukum Islam dan relevansinya terhadap dinamika sosial kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dasar konseptual, perkembangan historis, dan fungsi aplikatif maqashid syariah dalam menjawab persoalan hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah berpusat pada perlindungan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang berfungsi sebagai landasan normatif dalam pengembangan hukum Islam. Pembahasan mengungkapkan bahwa pendekatan maqashid mampu menjembatani teks keagamaan dengan realitas sosial, serta memperkuat peran ijtihad dalam menghadirkan hukum yang adaptif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat
Copyrights © 2025