Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam
Vol. 1 No. 4 (2026): Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam (Januari)

Kajian Hukum Taklifi dan Perinciannya dalam Ushul Fikih

Faizal Imam Muarif (Pendidikan Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali, Cilacap, Indonesia)
Muhammad Aditya Luthfi Khusen (Pendidikan Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali, Cilacap, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2026

Abstract

Hukum taklifi merupakan ketentuan syariat yang mengatur perbuatan mukallaf melalui tuntutan untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih suatu perbuatan. Pemahaman terhadap hukum taklifi menjadi landasan penting dalam penerapan hukum Islam secara tepat dan proporsional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum taklifi beserta perinciannya dalam perspektif ushul fikih, meliputi wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, melalui penelaahan kitab-kitab ushul fikih klasik dan kontemporer serta literatur akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa setiap jenis hukum taklifi memiliki dasar dalil, karakteristik, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Pembahasan juga menegaskan bahwa penetapan hukum taklifi tidak hanya bersifat normatif, tetapi berkaitan erat dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan. Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif terhadap hukum taklifi diharapkan dapat menjadi pedoman praktis dalam pengamalan syariat Islam secara kontekstual.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

al-ilmiya

Publisher

Subject

Description

jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang Pendidikan Islam. Jurnal ini menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, praktisi pendidikan, dan mahasiswa dalam menyebarluaskan gagasan, temuan, serta inovasi yang relevan dengan pengembangan pendidikan Islam di ...