Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi metode pembelajaran fiqih berbasis problem solving di MAN 1 Tuban, mengetahui peningkatan nalar hukum Islam siswa, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan guru fiqih, siswa, serta pihak madrasah. Analisis data menggunakan model interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode problem solving dilaksanakan melalui pemberian masalah kontekstual, diskusi kelompok, pencarian dalil, analisis kasus, presentasi, dan penyusunan kesimpulan hukum. Penerapan metode ini mampu meningkatkan nalar hukum Islam siswa dalam memahami persoalan fiqih, mencari dasar hukum, membandingkan pendapat ulama, serta menyampaikan argumentasi secara logis dan kritis. Selain itu, pembelajaran menjadi lebih aktif, partisipatif, dan relevan dengan kehidupan siswa, meskipun masih terdapat kendala berupa keterbatasan waktu, perbedaan kemampuan siswa, dan belum meratanya keberanian berpikir kritis.
Copyrights © 2026