Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua yang berperan menjelaskan batas antara halal, haram, dan syubhat, khususnya pada era kontemporer ketika kompleksitas produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik memperluas wilayah keraguan yang belum jelas status hukumnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hadis riwayat An Nu'man bin Basyir tentang kejelasan halal dan haram melalui pendekatan tematik, mencakup analisis mufrodat, asbabul wurud, sanad, matan, serta pendapat ulama syarah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis kepustakaan, di mana data primer berupa hadis dalam kutub al tis'ah dianalisis melalui takhrij serta kritik sanad dan matan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis ini berstatus sahih dengan sanad yang kuat dan matan yang menyusun tiga kategori hukum secara berjenjang. Para ulama menekankan prinsip wara' dalam menyikapi syubhat, yang relevan diterapkan pada problematika kehalalan produk modern seperti gelatin, kosmetik, dan transaksi digital saat ini.
Copyrights © 2026