Penelitian ini bertujuan menganalisis tradisi akad nikah tanpa qabul lisan di Pondok Pesantren Darul Istiqamah Timbuseng dalam perspektif living hadis. Penelitian difokuskan pada tiga aspek, yaitu prosesi pelaksanaan akad nikah, pemahaman hadis yang melandasi praktik tersebut, serta analisis living hadis terhadap tradisi yang berkembang di lingkungan pesantren. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang didukung studi kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta kajian terhadap kitab-kitab hadis, syarah hadis, literatur fikih munakahat, dan penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan pendekatan fenomenologi dan kerangka living hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad nikah tanpa qabul lisan berakar pada fatwa pendiri pesantren yang kemudian dilembagakan melalui mekanisme tarjih. Praktik tersebut tetap memenuhi rukun nikah, sedangkan qabul dipahami sebagai persetujuan melalui tindakan (qabul fi‘lī) yang telah terwujud sejak proses lamaran dan kehadiran mempelai pria dalam majelis akad. Dalam perspektif living hadis, tradisi ini merupakan bentuk resepsi hadis yang dilembagakan oleh otoritas pesantren, sekaligus menunjukkan adanya dialog antara teks hadis, ijtihad lokal, dan ketentuan negara. Penelitian ini memperkaya kajian living hadis dalam bidang hukum keluarga Islam serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan diskursus fikih munakahat kontemporer.
Copyrights © 2026