Hadis sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an menjadi landasan dalam menetapkan keabsahan amalan, termasuk praktik bid'ah. Pemahaman yang tepat terhadap hadis ini penting untuk menjaga keaslian ajaran Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep hadis tentang perbuatan bid'ah tertolak melalui analisis sanad dan matan, mengidentifikasi pandangan para ulama mengenai makna dan klasifikasi bid'ah, serta menjelaskan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan beragama. Fenomena ini semakin relevan ketika data menunjukkan bahwa di Jakarta Timur, yang memiliki jumlah masjid terbanyak di DKI Jakarta, banyak masjid secara rutin menyelenggarakan tahlilan dengan jamaah mencapai ratusan hingga ribuan orang, sementara sebagian ulama menilai praktik tersebut sebagai bid'ah dalam ibadah. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatifndengan pendekatan studi literatur melalui penelaahan berbagai sumber pustaka, seperti kitab hadis, kitab syarah hadis, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hadis tersebut berstatus sahih muttafaq 'alaih sehingga memiliki kedudukan yang kuat sebagai hujah dalam penetapan hukum Islam. Selain itu, para ulama sepakat bahwa hadis ini menjadi dasar penolakan terhadap setiap bentuk bid'ah dalam ibadah yang tidak memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai perkara baru dalam urusan duniawi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap hadis tentang perbuatan bid'ah tertolak sangat penting untuk menjaga keaslian ajaran Islam, menghindari penyimpangan dalam praktik ibadah. Penelitian ini juga berimplikasi pada penguatan komitmen umat Islam dalam menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman utama dalam kehidupan beragama.
Copyrights © 2026