Asas Keberlangsungan Usaha dalam praktik Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu keharusan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Prinsip ini memberikan perusahaan kesempatan untuk mencari solusi restrukturisasi yang memungkinkan kelanjutan operasionalnya, menghindari pailit yang merugikan semua pihak terkait. Perlindungan hukum yang menjadi tujuan dari dibuatnya perjanjian utang-piutang tersebut tentunya berdampak terutama pada pemenuhan hak-hak kreditor konkuren sebagai pihak yang paling dirugikan bila mana dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitor dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu demi tercapainya perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak kreditor konkuren, telah dituangkan pasal-pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hadirnya asas Paritas Creditorium menjadi jaminan bagi lahirnya perlindungan hukum bagi kreditor konkuren sebagaimana yang dipahami bahwasanya perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum
Copyrights © 2024