Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Dalam rangka menghindari terjadinva penyalagunaan terhadap keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah, kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah dan bagaimana akibat hukum terhadap para pihak bank yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 1 Angka 28 terkait rahasia bank. Metode yang dipakai dalam penulisan ini ialah dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ada beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank ialah pembuatan peraturan baru, pelaksanaan peraturan yang ada, perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito, memperketat perizinan bank, memperketat peraturan dibidang kegiatan bank, memperketat pengawasan bank. Dan akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank telah diatur secara tegas terutama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perbankan, baik berupa ancaman pidana maupun denda secara administratif
Copyrights © 2024