Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2019 perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pulau Punjung terjadi ketidaksesuaian jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah empiris, bersifat kualitatif dan termasuk penelitian deskriptif. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 merupakan kebijakan Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata sederhana yang sebelumnya diselesaikan dengan proses hukum acara perdata biasa. Tujuan dibuatnya PERMA ini guna menyelesaikan perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan karena memiliki batasan nilai kerugian sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu yang sangat singkat dan dibatasi selama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama
Copyrights © 2024