Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam melindungi perempuan di Kota Batam. Fokus kajian mencakup aspek penegakan hukum dan hambatan sosial-budaya yang memengaruhi perlindungan korban KDRT. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif atas data dari wawancara, observasi, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya tingkat pelaporan, respons aparat hukum yang belum maksimal, dan pengaruh budaya patriarki. Selain itu, keterbatasan fasilitas dukungan seperti shelter dan pendampingan psikologis turut menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran publik, pelatihan bagi aparat hukum, serta pemberdayaan ekonomi korban guna memperkuat perlindungan hukum.
Copyrights © 2025