Pamulang Law Review
Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review

Hakikat Badan Hukum Pemegang Hak dan Kewajiban Sebagai Subjek Hukum Perdata

Asih Susilowati (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Selain manusia sebagai subjek hukum, badan hukum juga diakui sebagai subjek hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum merupakan fictie di dalam hukum, karena badan hukum merupakan figur subjek hukum “buatan” manusia. Badan Hukum (rechtspersoon, legal person, persona moralis) adalah subjek hukum. Dalam pergaulan hidup di masyarakat terhadap Badan Hukum itu menimbulkan pertanyaan yang identik dengan pertanyaan terhadap subjek hukum. Subjek Hukum itu ialah purusahaan hukum atau badan hukum, purusahaan hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai perusahaan wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala tindakanya. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggung-gugatkan. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dipertanggunggugatkan. Kedudukan dan status sebagai subjek hukum tidaklah kekal abadi, artinya ada saatnya bahwa suatu saat kedudukan atau status sebagai subjek hukum itu harus berakhir. Pada subjek hukum manusia, status sebagai subjek hukum akan berakhir dengan sendirinya pada saat manusia itu meninggal dunia. Sedangkan pada subjek hukum badan hukum status itu akan berakhir apabila badan hukum itu dibubarkan (dilikuidasi), atau membubarkan diri karena tujuannya telah tercapai

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Description

Pamulang Law Review (PalRev) is a peer-reviewed scholarly journal published by the Faculty of Law, Universitas Pamulang. The journal serves as an academic platform for the dissemination of high-quality legal research, theoretical analyses, and critical studies addressing contemporary legal issues ...