Selain manusia sebagai subjek hukum, badan hukum juga diakui sebagai subjek hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum merupakan fictie di dalam hukum, karena badan hukum merupakan figur subjek hukum “buatan” manusia. Badan Hukum (rechtspersoon, legal person, persona moralis) adalah subjek hukum. Dalam pergaulan hidup di masyarakat terhadap Badan Hukum itu menimbulkan pertanyaan yang identik dengan pertanyaan terhadap subjek hukum. Subjek Hukum itu ialah purusahaan hukum atau badan hukum, purusahaan hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai perusahaan wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala tindakanya. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggung-gugatkan. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dipertanggunggugatkan. Kedudukan dan status sebagai subjek hukum tidaklah kekal abadi, artinya ada saatnya bahwa suatu saat kedudukan atau status sebagai subjek hukum itu harus berakhir. Pada subjek hukum manusia, status sebagai subjek hukum akan berakhir dengan sendirinya pada saat manusia itu meninggal dunia. Sedangkan pada subjek hukum badan hukum status itu akan berakhir apabila badan hukum itu dibubarkan (dilikuidasi), atau membubarkan diri karena tujuannya telah tercapai