Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum, maka segala tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah tentu harus terlebih dahulu berdasarkan hukum sebagai asas legalitas atas tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, adapun kajian penelitian ini pertama mengenai keadilan dan kepastian hukum atas tindakan atau perbuatan hukum pemerintah, kedua mengenai kedudukan surat edaran dalam peraturan perundang-undangan, ketiga mengenai pengaturan kewenangan penjabat kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori kepastian hukum, yang dipelopori oleh Aristoteles dan Thomas Aquinus, ia berpendapat tentang apa yang dimaksud dengan keadilan meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut dengan isi atau norma, untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu. Kemudian teori hierarki perundang-undangan yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, teori ini mengajarkan terkait susunan norma peraturan perundang-undangan, bahwa norma peraturan perundang-undangan yang dibawah harus bersumber dan berdasar pada norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Teori yang ketiga yaitu teori kewenangan yang dipelopori oleh Philipus M. Hadjon dikemukakan melalui dua cara utama yakni diperoleh secara atribusi dan delegasi.
Copyrights © 2025