Perkembangan hukum perdata dalam bidang benda atau kebendaan sangat positif, hal ini terlihat erat hubungannya antara hukum benda atau kebendaan dengan hukum perikatan, yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan Buku III KUH Perdata, yang keduanya dapat memberikan pembebanan terhadap lembaga jaminan. Pada perjanjian pinjam meminjam terjadi hubungan hukum antara dua pihak yakni pihak yang meminjamkan dan peminjam, hubungan hukum yang dimaksud dikenal dengan “(rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.” Perjanjian-perjanjian yang dibuat masyarakat pada umumnya digunakan agar tercipta integritas dalam bertransaksi yakni baik secara lisan maupun secara tertulis, kebebasan untuk melakukan perjanjian baik secara lisan maupun secara tertulis ini tidak terlepas dari sifat hukum perjanjian yang bersifat terbuka. Secara konsep hukum memang diwajibkan kepada pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan karena salahnya dalam suatu hubungan hukum, baik disandarkan pada alasan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun atas dasar suatu wanprestasi perjanjian disebabkan suatu kesalahan, baik berupa suatu akibat dari kesengajaan atau kelalaian
Copyrights © 2025