Sylvia Hasanah Thorik
Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penanaman Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Religius Dalam Membentuk Insan beriman, Bertakwa, Berwawasan Global dan Berakhlak Mulia (272-283) Deni Darmawan; Mohamad Anwar; Sylvia Hasanah Thorik
Jurnal Pengabdian Sosial Vol 3, No 2 (2023): Jurnal Pengabdian Sosial
Publisher : Universiitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/pbs.v3i2.32140

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Yayasan Sahabat Yatim dengan judul Penanaman Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Religius Dalam Membentuk Insan beriman, bertakwa, berwawasan global dan berakhlak Mulia. Tujuan kegiatan ini untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan karakter religius melalui pembelajaran, pembiasaan, keteladanan, penilaian dan penguatan. Dalam proses penananam pembelajaran bisa dilakukan dengan gim yang menyenangkan. Melalui pembelajaran, pembiasaan/pembudayaan, keteladanan, penilaian, dan penguatan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan pengurus bisa melakukan ke-lima proses tersebut sehingga proses menanammkan nilai-nilai pendidikan karakter religius akan membentuk santri menjadi insan beriman, berwawasan global an berakhak mulia.Kata  kunci:  pendidikan karakter, religius, beriman, berwawasan global, akhak mulia.    
Hak Jaminan Yang Dibebankan Pada Hak Atas Tanah Dari Suatu Perjanjian Hutang Piutang Sylvia Hasanah Thorik
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan hukum perdata dalam bidang benda atau kebendaan sangat positif, hal ini terlihat erat hubungannya antara hukum benda atau kebendaan dengan hukum perikatan, yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan Buku III KUH Perdata, yang keduanya dapat memberikan pembebanan terhadap lembaga jaminan. Pada perjanjian pinjam meminjam terjadi hubungan hukum antara dua pihak yakni pihak yang meminjamkan dan peminjam, hubungan hukum yang dimaksud dikenal dengan “(rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.” Perjanjian-perjanjian yang dibuat masyarakat pada umumnya digunakan agar tercipta integritas dalam bertransaksi yakni baik secara lisan maupun secara tertulis, kebebasan untuk melakukan perjanjian baik secara lisan maupun secara tertulis ini tidak terlepas dari sifat hukum perjanjian yang bersifat terbuka. Secara konsep hukum memang diwajibkan kepada pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan karena salahnya dalam suatu hubungan hukum, baik disandarkan pada alasan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun atas dasar suatu wanprestasi perjanjian disebabkan suatu kesalahan, baik berupa suatu akibat dari kesengajaan atau kelalaian