Penelitian ini dilatar belakangi dengan berkembangnya sistem teknologi digital yang mana semakin mempermudah transaksi jual beli, yang awalnya hanya bisa terjadi secara offline sekarang sudah berkembang dapat dilakukannya secara online. Perubahan ini berpengaruh juga terhadap sistem ekonomi yang mana juga ikut bertransformasi ke era ekonomi digital. Sehingga menimbulkan penambah pola transaksi jual beli dimasyarakat termasuk cara pandang syariat terhadap akad dalam proses transaksi jual beli yang terjadi secara online. Pembahasan ini dapat dijadikan referensi sebagai pengetahuan mengenai model akad dalam transaksi jual beli secara online
Copyrights © 2023