Dunia yang semakin modern seperti saat ini, kebutuhan suatu barang dalam kehidupan manusia semakin tak terbatas menuntut setiap individu harus memilikinya. Kegiatan operasional Perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip bagi hasil, prinsip jual beli dan sewa dengan menjalankan usaha melalui akad mudharabah, musyarokah, murabbahah dan ijaroh.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan studi Pustaka (library research). Islam memiliki prinsip-prinsip ekonomi yang unik yang mengatur praktik keuangan dan perbankan. Salah satu prinsip utama dalam pandangan Islam adalah larangan riba atau bunga. Dalam Al-Quran, riba dianggap sebagai perbuatan yang tercela, dan umat Islam diperintahkan untuk menghindarinya. Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan pekerjaan usaha menurut prinsip syariah, yakni aturan perjanjian menurut hukum Islam antara bank dan pihak lain guna penyimpanan dana dan atau pembiayaan pekerjaan usaha, atau pekerjaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan syariah. Adapun artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana Islam memandang sistem pinjaman kredit di bank konvensional dan bagaimana pandangan ini menciptakan kompleksitas dalam kehidupan keuangan umat Muslim. Dalam era globalisasi dan kompleksitas keuangan modern, penting untuk menjelajahi perspektif agama terhadap praktik finansial, sambil mempertimbangkan implikasinya bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan
Copyrights © 2023