Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah lembaga keuangan yang berpegang teguh pada prinsip hukum syariah yaitu Perbankan Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelelangan Barang Jaminan pada saat melakukan lelang di Perbankan Syariah jika dilihat menurut hukum Islam sebagai akibat terjadinya wanprestasi atau gagal bayar. Penelitian ini adalah penelitian normatif analisis mengenai pelelangan barang jaminan pada perbankan syariah yang dilakukan berdasar aturan hukum Islam yang berdasarkan Al Quran, Al Hadist, Ijma ulama. Penerapan Lelang Barang Jaminan perlu ada penyesuaian khususnya di dalam melakukan pengikatan Jaminan untuk pembiayaan syariah agar Barang Jaminan melalui Lelang yang dilakukan bisa benar dan sah menurut perspektif hukum Islam
Copyrights © 2023