Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep Pajak Dalam Perspektif Ekonomi Islam pajak adalah harta yang diwajibkan oleh allah untuk kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pengeluarkan yang memang di wajibkan untuk mereka. Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar memungutnya, namun sama dalam hal sifat dan sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial, zakat untuk kepentingan yang di atur agama atau Allah SWT sedangkan pajak di gunakan untuk kepentingan yang diatur oleh negara melalui demokrasi yang sah.
Copyrights © 2023