Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pandangan ekonomi Islam terhadap pinjaman online. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kuantitatif. Data yang diperoleh dengan hasil wawancara kepada narasumber yang mengetahui fenomena pinjaman online. Dalam penelitian ini, akan dijelaskan analisis yang berkaitan dengan pinjaman online, dilihat dari perspektif ayat Al-Qur’an dan beberapa Hadist. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa melarang orang terdekat untuk melakukan pinjaman online dengan memberikan risiko-risiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Selain larangan, pinjaman online dapat memberikan manfaat bagi merela yang sangat membutuhkan dengan tujuan adalah untuk menolong sesama saudara
Copyrights © 2023