Tempat pelayanan kesehataan seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya merupakan salah satu tempat umum dimana semua orang dapat melakukan interaksi didalamnya. Interaksi sendiri dapat terjadi antara dua belah pihak yakni pihak perempuan dan laki-laki. Pada tempat-tempat itulah dimana batas antara laki-laki dan perempuan dikesampingkan. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan bukanlah mahramnya. Dapat kita ketahui bahwasanya doter, perawat dan pasien tentunya akan melakukan interaksi. Hal tersebut merupakan sebuah prosedur wajib untuk dilakukan seorang dokter ataupun perawat kepada pasiennya. S9eperti pemasangan infus, pengecekkan Kesehatan, melahirkan dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana dalam hukum islam? Dalam hukum islam sendiri hukum antara dokter dengan pasiennya terjadi hukum ijrah dikarenakan sebagai penjual jasa dan pemakai jasa. Para dokter mendapat imbalan atas jasanya serta pasien yang mmendapat pembelajaran atau suatu pemahaman dari dokter.
Copyrights © 2023