Perdebatan yang sudah berlangsung lama di kalangan ahli hukum mengenai riba masih belum menemukan titik temu. Pasalnya, mereka semua mempunyai alasan dan argumentasi yang kuat. Akhirnya muncul berbagai pendapat mengenai persoalan bunga dan riba. Oleh karena itu, artikel ini mencoba memberikan sudut pandang berbeda mengenai riba, khususnya terkait dengan bunga bank. Secara historis dikaitkan dengan adat istiadat masyarakat Arab Jahiliyyah yang menjadi dasar turunnya ayat tentang riba, riba yang diharamkan adalah riba Jahiliyyah. Sebuah contoh umum mengenai hukum atau praktik riba yang berlaku pada masa Jahiliyyah dapat diilustrasikan. Dalam prakteknya, bunga bank (sewa) merupakan keuntungan yang diperoleh bank dari pemberian jasa pinjaman kepada debitur dengan dalih usaha produktif, sehingga usaha perkreditan dapat berjalan dengan lancar dan keuntungan yang diperoleh dapat lebih besar. Namun dalam akadnya, baik kreditur (bank) maupun debitur (nasabah) menyepakati keuntungan yang akan diterima bank. Kebanyakan ulama kontemporer dan abad pertengahan memang melarang bunga bank karena termasuk dalam kategori riba. Namun jika melihat latar belakang masyarakat Arab Jahiliyah, Asba bin Nuzul mengungkapkan ayat tentang riba, riba yang diharamkan sebenarnya adalah riba konsumsi atau riba penyelewengan.
Copyrights © 2023