Pemilu Serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang kedua setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pemilu tahun 2019 masih terdapat 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak akses dan ramah bagi pemilih penyandang disabilitas. Pada Pemilu Serentak tahun 2024 diharapkan telah memenuhi sarana dan prasarana aksesibel dan ramah bagi pemilih penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan berbasis data pengalaman para pemilih penyandang disabilitas. Hasil Penelitian ini menunjukkan pengalaman para pemilih penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan kesulitan pada sarana dan prasarana pemilu yang belum sepenuhnya aksesibel dan ramah bagi pemilih penyandang disabilitas
Copyrights © 2023