Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut tentang hukum jual beli saham menurut berbagai pandangan di dalam Islam. Artikel ini terdapat data masyakat umum mengenai saham, pendapat masyarakat umum mengenai halal haramnya jual beli saham, mencakup berbagai hukum menurut para ahli, baik dari lembaga seperti MUI dan juga para ulama ahli hukum, arikel ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif, dengan mengumpulkan data melalui penyebaran kuisioner yang dibagikan kepada masyakat umum, pernyataan masyarakat umum menghasil saham halal, tergantung dari jenis sahamnya, MUI menerangkan saham menjadi halal apabila perusahaan yang usahanya bergerak disektor halal, Taqyuddin An-Nabahani menerangkan saham itu haram dan ulama fuqaha berpendapat bahawa saham itu halal dan sebagian lainnya berpendapat sebaliknya.
Copyrights © 2024