Shopee adalah sebuah aplikasi yang bergerak dibidang penjualan secara online yang dapat diakses secara mudah dengan menggunakan smartphone. Ada beberapa metode pembayaran dalam aplikasi Shopee ini. Salah satunya adalah Shopee PayLater. Shopee PayLater merupakan salah satu metode pembayaran di aplikasi Shopee yang memungkinkan kita membeli barang sekarang, lalu membayarnya dikemudian hari. Pembelian yang menggunakan Shopee PayLater dari sudut pandang ekonomi syariah berpotensi mengandung riba. Konsep riba yang diharamkan dalam Islam dibandingkan dengan skema pembayaran Shopee PayLater. Hal ini dikarenakan adanya bunga cicilan dan denda keterlambatan membayar setelah jatuh tempo Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum Shopee PayLater dalam Islam. Penelitian ini memanfaatkan metode kualitatif dengan studi pustaka untuk meneliti dan memahami [topik penelitian] secara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan pandangan hukum ekonomi syariah dalam penggunaan Shopee PayLater.
Copyrights © 2024