Islamic Education
Vol. 1 No. 1 (2023): Januari : journal Islamic Education

IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM

Abdur Rafik (Universitas Lambung Mangkurat)
Afif Syeikhul Akbar (Universitas Lambung Mangkurat)
Muhammad Nur Samadi (Universitas Lambung Mangkurat)
Muhammad Putra Perdana (Universitas Lambung Mangkurat)
Kevin Septia Wardana (Universitas Lambung Mangkurat)
Surya Al-Ahmed Hidayat (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
08 May 2023

Abstract

Ijtihad adalah istilah dalam hukum islam yang mengacu pada proses pemikiran dan penafsiran yang dilakukan oleh seorang ahli hukum islam (mujtahid) untuk menentukan solusi hukum dalam masalah yang belum terdapat jawaban yang jelas dalam sumber-sumber hukum islam seperti Al-Quran, hadist, dan fatwa para ulama. Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam terhadap sumber-sumber hukum islam, serta kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum islam secara kreatif dalam konteks sosial dan historis yang berbeda-beda. Ijtihad memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum islam, karena memungkinkan hukum islam untuk berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Namun, proses ijtihad juga memiliki tantangan dan risiko, karena dapat terjadi perbedaan pendapat antara mujtahid yang berbeda, serta kemungkinan kesalahan dalam penafsiran sumber-sumber hukum islam. Oleh karena itu, penting bagi mujtahid untuk melakukan ijtihad dengan hati-hati dan dengan mempertimbangkan pandangan dan argument dari para ahli hukum islam yang lain.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Education

Publisher

Subject

Description

Islamic Education P ISSN 2962 679X E ISSN 2962 7249 welcomes submissions of articles that provide insight into current and major issues related to education. This journal provides a place for researchers to discuss pursue and promote knowledge in emerging and developing fields of education science ...