Islamic Education
Vol. 1 No. 3 (2023): July : journal Islamic Education

TRANSAKSI JUAL BELI DI MASYARAKAT DALAM PANDANGAN ISLAM

Mona Rahmadiny (Universitas Lambung Mangkurat)
Rizka Amalia (Unknown)
Sayyidah Mar atus Sholiha (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2023

Abstract

Penilitian ini bertujuan mendeskripsikan Transaksi Jual Beli Di Masyarakat Dalam Pandangan Islam. Pada artikel ini digunakan metode kualitatif dengan bentuk library research atau penelitian kepustakaan dalam mencari dan memperoleh datanya. Penelitian dalam artikel ini menggunakan sumber data kepustakaan yang berupa jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan artikel ini yang kemudian dikumpulkan. Dalam mencari sumber referensi terkait pembahasan judul artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan mencari berbagai sumber refrensi secara digital/online. Setelah didapatkan dan dikumpulkannya berbagai sumber referensi kemudian data-data yang terdapat pada berbagai sumber referensi tersebut dianalisis dan di parafrase serta di pahami secara mendalam atas referensi yang di pakai. kemudian disusun sehingga menghasilkan sebuah konsep yang baik, utuh, dan relevan sesuai dengan judul yang ditentukan. Penelitian ini, menjelaskan bahwa materi tentang Jual Beli Di Masyarakat Dalam Islam merupakan suatu sarana umat manusia untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing, di satu sisi penjual dapat menjadi pembeli, sementara di sisi lainnya pembeli dapat menjadi penjual, hingga bertemu dengan pembeli yang terakhir yang bertindak sebagai konsumen. Dengan demikian, jual beli dapat sangat rentan terjadi manipulasi kepada sesuatu yang diinginkan oleh satu pihak agar dia mendapatkan keuntungan yang bahwakan di luar hitungan rasional. Jual beli dalam islam berorientasi pada saling menguntungkan. Untuk itu Riba dalam islam di larang (haram), karna di dalam riba ada pihak yang di untungkan, di pihak lain di rugikan. Jual beli dengan riba pada permukaan memiliki esensi yang sama yaitu mecari keuntungan, tetapi secara subtansial keduannya sangatlah berbeda. Jual beli mencari keuntungan dengan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Rukun jual beli adalah sesuatu yang mesti dipenuhi agar transaksi menjadi sah. Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar menyebutkan bahwa rukun jual beli ada 3 yakni adanya pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (barang), dan shighah (ijab kabul). Syarat sah dalam jual beli adalah: Penjual dan pembeli sudah dewasa, berakal dan atas kemauannya sendiri tanpa ada unsur paksaan, barang yang diperjualbelikan harus suci, bermanfaat, milik sendiri, halal, dan dapat diserah terimakan dan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Etika dalam jual beli adalah tata cara atau prilaku yang ditanamkan di dalam diri seorang penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tukar menukar barang dengan tujuan saling tolong menolong antara yang satu dengan yang lain.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Education

Publisher

Subject

Description

Islamic Education P ISSN 2962 679X E ISSN 2962 7249 welcomes submissions of articles that provide insight into current and major issues related to education. This journal provides a place for researchers to discuss pursue and promote knowledge in emerging and developing fields of education science ...