Masa balig merupakan fase penting dalam kehidupan seorang Muslim karena pada tahap ini seseorang mengalami perubahan status hukum dari anak-anak menjadi mukalaf yang dibebani kewajiban syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pemahaman kewajiban anak setelah balig dalam perspektif pendidikan Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui pengkajian berbagai literatur fikih dan pendidikan Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa balig ditandai dengan ihtilam, haid, atau mencapai usia 15 tahun qamariyah. Setelah balig, anak berkewajiban melaksanakan ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji (bagi yang mampu), serta menjaga aurat, mengatur pergaulan dengan lawan jenis, dan memikul tanggung jawab moral serta akhlak. Namun, realitas menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kematangan fisik dan kesadaran spiritual remaja. Oleh karena itu, pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran kewajiban melalui pembinaan bertahap sejak sebelum balig, baik dalam keluarga maupun lembaga pendidikan.
Copyrights © 2026