Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan suatu negara. Seluruh negara di dunia pasti memiliki konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk di Indonesia. Artikel ini akan menjabarkan teori-teori dalam hukum konstitusi serta mengkaitkan teori tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada pembahasan dijelaskan terkait definisi konstitusi, nilai konstitusi, materi muatan konstitusi, perubahan konstitusi, sifat konstitusi, karakter konstitusi serta teori perubahan konstitusi. Bila dikaitkan dengan teori hukum konstitusi, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut perubahan melalui sistem adendum, formal amandment (menurut teori KC Wheare, dan melalui badan legislatif (menurut CF Strong). Adapun sifat konstitusi Indonesia bila dilihat dari sudut pandang cara merubahnya maka tergolong sebagai konstitusi bersifat rigid. Sedangkan bila dilihat dari sudut pandang muatan konstitusi, maka tergolong sebagai konstitusi bersifat fleksibel.
Copyrights © 2025