Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi relevansi Teori Hukum Prismatis dalam memahami dan menjelaskan fungsi sosial hak atas tanah sebagai sintesis kepentingan individu dan kepentingan publik dan Merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi pertanahan agar lebih efektif dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip Teori Hukum Prismatis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan pada pengkajian peraturan perundang-undangan dan konsep hukum mengenai fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 6 UUPA. Pendekatan penelitian dengan statute approach dan conceptual approach, yakni menjelaskan dan memperkuat konsep fungsi sosial hak atas tanah dalam perspektif Teori Hukum Prismatik. Data sekunder berupa bahan hukum khususnya UUPA yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan mendeskripsikan, menafsirkan, dan mengevaluasi ketentuan Pasal 6 UUPA. Hasil analisis kemudian dihubungkan dengan Teori Hukum Prismatis untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai fungsi sosial hak atas tanah. Secara teoritis kajian terhadap Pasal 6 UUPA menyatakan semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial menunjukkan diferensiasi kepentingan dalam masyarakat melahirkan polarisasi kepentingan. Polarisasi ini selanjutnya memunculkan dua bentuk kepentingan, yakni kepentingan perseorangan dan kepentingan sosial. Hasil penelitian memberikan dampak terhadap interpretasi asas “fungsi sosial” sebagai instrumen untuk meminimalkan potensi ketegangan dan konflik dalam penguasaan maupun pemanfaatan tanah.
Copyrights © 2025