Penelitian ini mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa hukum yang berbasiskan kearifan lokal budaya hukum adat Badamai dalam masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Permasalahan yang diangkat berkaitan dengan kemampuan mekanisme adat tersebut memberikan solusi yang adil, damai, dan berkeadilan restoratif dalam konteks sosial budaya setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus serta wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui Adat Badamai efektif menurunkan tingkat konflik, mempererat solidaritas sosial, serta memberikan keadilan substantif yang berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah. Namun demikian, agar penerapan hukum adat ini dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan, diperlukan dukungan serta pengakuan formal yang lebih kuat dari sistem hukum nasional. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan yang sinergis antara hukum adat dan hukum nasional.
Copyrights © 2025