Kemajuan teknologi yang pesat membawa dampak, fenomena pengemis online di aplikasi melibatkan kelompok rentan yang direkrut dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan live demi memperoleh gift. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder, teknik analisis bersifat preskriptif berdasarkan argumentasi yang menjawab isu hukum dan menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tindak pidana perdagangan orang pada kelompok rentan di aplikasi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum, Perbandingan hukum antara Indonesia dengan negara lain dan pembaruan hukum untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi modern.
Copyrights © 2026