Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menghadirkan permasalahan yang bersifat multidimensi, mencakup aspek hukum, kesehatan, dan sosial secara bersamaan. Salah satu persoalan mendasar yang mengemuka adalah inkonsistensi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meskipun secara normatif mengadopsi double track system berupa pemidanaan dan rehabilitasi, dalam praktiknya cenderung lebih bersifat represif. Disparitas putusan pengadilan terlihat jelas ketika membandingkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1008/Pid.Sus/2023, yang menjatuhkan hukuman penjara atas kepemilikan 0,197gram metamfetamina, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/Pid.Sus/2025 yang memerintahkan rehabilitasi medis bagi terdakwa dengan barang bukti 3,64 gram. Kondisi ini berkontribusi pada krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dengan 40,6 persen dari total penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika, sekaligus mendorong tingginya angka residivisme. Penelitian ini mengkaji optimalisasi pendekatan hukum pidana dan rehabilitasi melalui perbandingan dengan sistem drug courts Amerika Serikat dan pendekatan harm reduction Belanda berdasarkan Opium Act 1976. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Analisis kualitatif-deskriptif mengungkap kelemahan SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi norma, penguatan peran TAT, dan adaptasi model drug courts guna menciptakan konsistensi putusan hakim. Rekomendasi mencakup revisi Undang-Undang Narkotika, peningkatan kapasitas hakim, serta program percontohan pengadilan khusus narkotika dalam rangka mengurangi residivisme dan mewujudkan keadilan restoratif.