Kemajemukan budaya di Indonesia berhubungan erat pada pembentukan karakter hukum pluralistik, di mana hukum adat tetap menjadi identitas sosiologis dan aturan hidup yang fundamental bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kekerabatan adat di Indonesia melalui tiga pilar utama: pertalian darah, pertalian perkawinan, dan pertalian adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe sosiologi hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kekerabatan berdasarkan pertalian darah (genealogis) berfungsi sebagai fondasi utama dalam menentukan stratifikasi sosial, tanggung jawab pengasuhan, dan hak kewarisan dalam sistem patrilineal, matrilineal, serta bilateral. Pada konteks kekerabatan berdasarkan pertalian perkawinan, tercipta hubungan semenda yang mengatur status personal individu melalui berbagai model, seperti perkawinan jujur, semanda, maupun bebas, yang mencerminkan nilai komunal-kekerabatan. Sedangkan kekerabatan pertalian adat adalah sebagai mekanisme integrasi sosial non-biologis, seperti pengangkatan anak serta pengangkatan saudara yang memiliki legitimasi hukum kuat di masyarakat terkait. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum adat kekerabatan merupakan instrumen dinamis yang menjaga stabilitas struktur sosial dan kontinuitas tradisi lintas generasi di Indonesia.
Copyrights © 2026