Kemajuan teknologi sepanjang sejarah pastinya memiliki dampak positif dan negatif. Salah satunya, Pertumbuhan penduduk disertai dengan norma peningkatan ekonomi memicu peningkatan taraf perkembangan zaman dan teknologi. Dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) menyatakan ada lima alat bukti yang dapat diterima dan dianggap sah. Mengenai pengaturan dan pengendalian teknologi elektronik telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan alat bukti digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime serta Bagaimana kekuatan alat bukti dokumen digital dalam membuktikan tindak pidana cyber crime. Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridis normatif, yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif . Penelitian ini menunjukkan bahwa segala bukti digital dapat dikatakan sebagai alat bukti digital di mata hukum selama dicari dan didapat dengan cara yang tidak melanggar aturan serta dapat dijadikan sebagai alat bukti di hadapan hukum. Untuk memastikan publik memiliki kejelasan hukum, lembaga penegak hukum hendaknya melihat Undang-Undang ITE untuk mengatur dan memperjelas penggunaan bukti elektronik, serta serangan terhadap sistem keamanan digital menjadi isu pentng yang perlu diatasi dan dicari jalan keluarnya.
Copyrights © 2025