Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi korban warga sipil dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan beserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara regulasi, perlindungan hukum terhadap saksi korban warga sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dan instrumen hukum nasional lainnya. Namun, dalam implementasinya di lingkungan peradilan militer yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perlindungan tersebut mengalami ketumpulan akibat benturan yurisdiksi, eksklusivitas kelembagaan, dan relasi kuasa timpang antara institusi militer dan korban sipil. Hambatan struktural, kultural, dan psikologis menyebabkan saksi korban sipil berada dalam posisi rentan dan kerap mengalami intimidasi, termasuk ancaman pemidanaan apabila menolak memberikan kesaksian. Dibutuhkan sinkronisasi regulasi antara UU Peradilan Militer dengan UU PSK, penguatan sinergi kelembagaan antara LPSK dan TNI, serta penyesuaian hukum acara pidana militer terhadap prinsip-prinsip due process of law guna menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi warga sipil.
Copyrights © 2026