This study aims to analyze corruption in the procurement of 4G Base Transceiver Stations (BTS) from a criminal law perspective and its socioeconomic impacts in Indonesia, by addressing the research gap concerning the absence of an integrative framework linking public procurement law and anti-corruption criminal law. This research employs a normative-doctrinal legal method using statutory, conceptual, and case study approaches based on court decisions and policy documents related to BTS procurement. The findings reveal that corruption arises from regulatory disharmony, weak institutional oversight, and power asymmetry that enables abuse of authority, which causally leads to project delays, declining infrastructure quality, and unequal digital access. These conditions significantly hinder public services, civic participation, and digital economic growth, particularly in frontier, outermost, and underdeveloped regions. The novelty of this study lies in developing an integrative analytical framework connecting regulatory structures, criminal law enforcement, and socioeconomic impacts within a juridical-structural perspective. The contribution of this study is both theoretical, by advancing interdisciplinary legal scholarship, and practical, by providing policy recommendations based on risk-based governance, strengthened e-procurement systems, and integrated supervision and law enforcement to enhance accountability in public procurement and sustainable digital development. Penelitian ini bertujuan menganalisis korupsi dalam pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dari perspektif hukum pidana serta implikasi sosial-ekonominya di Indonesia, dengan menegaskan adanya kekosongan kajian integratif yang menghubungkan hukum pengadaan publik dan hukum pidana korupsi dalam satu kerangka analisis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus berbasis putusan pengadilan serta dokumen kebijakan terkait pengadaan BTS 4G. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi terjadi akibat disharmoni regulasi, lemahnya pengawasan kelembagaan, dan dominasi relasi kekuasaan yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang, yang secara kausal berdampak pada keterlambatan pembangunan, penurunan kualitas infrastruktur, serta ketimpangan akses digital. Dampak tersebut secara langsung menghambat layanan publik, partisipasi masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi digital, khususnya di wilayah 3T. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka analisis integratif yang menghubungkan dimensi regulasi, penegakan hukum pidana, dan dampak sosial-ekonomi dalam perspektif yuridis-struktural. Kontribusi penelitian ini bersifat teoretis dalam memperkaya kajian hukum interdisipliner, serta praktis dalam memberikan dasar perumusan kebijakan berbasis risk-based governance, penguatan e-procurement, dan integrasi pengawasan serta penegakan hukum guna meningkatkan akuntabilitas pengadaan publik dan keberlanjutan pembangunan digital.
Copyrights © 2026