Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur menghadapi persoalan pengelolaan sampah rumah tangga yang belum optimal, ditandai dengan masih adanya praktik pembakaran sampah serta terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memahami hukum lingkungan guna pengelolaan sampah rumah tangga sebagai upaya mewujudkan desa hijau berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum lingkungan dengan pendekatan partisipatif, kontekstual, dan dialogis, meliputi sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab bersama narasumber ahli hukum lingkungan, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026 di Desa Cirumput. Hasil kegiatan menunjukkan adanya keterlibatan aktif peserta dalam memahami dasar hukum pengelolaan sampah, hak dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, serta pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Kegiatan ini menegaskan bahwa persoalan sampah desa tidak semata soal kebersihan, melainkan juga soal kesadaran dan tanggung jawab hukum warga. Tindak lanjut yang direkomendasikan adalah pendampingan berkelanjutan serta penguatan kelembagaan di tingkat desa, seperti peraturan desa dan bank sampah, agar kesadaran yang terbentuk dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Copyrights © 2026