The use of sale and purchase deeds as a form of simulation in debt agreements raises legal issues, particularly concerning the validity of the parties’ consent and the liability of Land Deed Officials (PPAT). This study aims to analyze the existence of defects of consent in simulated sale and purchase deeds, examine the legal liability of PPAT, and assess the legal consequences arising from such deeds based on Decision Number 12/Pdt.G/2018/PN.Btl. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through library research and analyzed qualitatively. The results indicate that a sale and purchase deed used as a simulation of a debt agreement contains defects of consent, as it does not reflect the true and free intention of the parties. As public officials, PPAT are legally obliged to ensure the formal and material validity of the deed. Failure to fulfill this obligation may result in administrative, civil, and ethical liability. Simulated deeds may be declared null and void or voidable, thereby lacking binding legal force. Therefore, strengthening supervision and enhancing the professionalism of PPAT are essential to ensure legal certainty and protection for the parties.  AbstrakPraktik penggunaan akta jual beli sebagai bentuk simulasi perjanjian utang-piutang menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan kehendak para pihak dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya cacat kehendak dalam akta jual beli yang bersifat simulatif, menelaah bentuk pertanggungjawaban hukum PPAT, serta mengkaji akibat hukum dari akta tersebut berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Btl. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli yang dibuat sebagai simulasi perjanjian utang-piutang mengandung cacat kehendak karena tidak didasarkan pada kesepakatan yang bebas dan sebenarnya. PPAT sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran formal dan material akta, sehingga kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan etik. Akta yang bersifat simulatif berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalitas dan pengawasan terhadap PPAT guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026