Jurnal Hukum
Vol 1 No 1 (2025): Jurnal Hukum

Tinjauan hukum terhadap penunjukan pengelola statuter oleh otoritas jasa keuangan dalam upaya perlindungan nasabah bank

Ichsan Saputro (Universitas Muhammadiyah Cileungsi)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai apakah penunjukan pengelola statuter sebagai direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan telah sesuai dengan mekanisme pengangkatan direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan apakah penunjukan pengelola statuter oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah tepat sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah bank. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis – normatif dan pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrin. Hasil penelitian menunjukan secara prosedural penunjukan dan penetapan pengelola statuter adalah bertentangan dengan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pengangkatan anggota direksi menjadi kewenangan mutlak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun demikian, penunjukan dan penetapan pengelola statuter dibentuk dalam kondisi insidental pada saat kondisi lembaga jasa keuangan bank tersebut dapat membahayakan kepentingan nasabah. Maka berdasar pada asas hukum lex specialis derogate legi generali dapat mengesampingkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengelola statuter dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah bank. Perlindungan nasabah dimaksud adalah bukan perlindungan nasabah terhadap person by person seperti berkaitan komplain nasabah. Akan tetapi perlindungan nasabah melalui penunjukan pengelola statuter dimaksudkan sebagai upaya untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap bank yang mengalami kegagalan yang disebabkan oleh kegagalan manajemen bank.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Jh

Publisher

Subject

Description

Jurnal hukum sought to be a reputable source of information on legal and judicial research as well as a peer-reviewed platform. Juril covers material that is analytical, objective, empirical, and contributes to the growth and dynamics of legal studies, particularly in Indonesia-Universitas ...