Pesawat angkat dan pesawat angkut memiliki risiko tinggi sehingga pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan pemeriksaan teknis harus dilakukan oleh teknisi yang kompeten dan berwenang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab teknisi berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, mengidentifikasi kesenjangan penerapannya, serta merumuskan model pengendalian pekerjaan teknisi. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap regulasi K3, standar, literatur ilmiah, prosedur pemeliharaan, buku kerja, dan manual pabrikan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui regulatory mapping, gap analysis, interpretasi berbasis risiko, dan pengembangan model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknisi wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, kesehatan kerja, sertifikat kompetensi, dan Lisensi K3. Namun, analisis menemukan kesenjangan pada verifikasi kemampuan aktual, pembatasan kewenangan berdasarkan jenis peralatan, ketertelusuran pekerjaan, kriteria penghentian operasi, dan verifikasi pascaperbaikan. Penelitian ini menghasilkan Technical Integrity and Traceability Model (TITM) yang mengintegrasikan verifikasi kompetensi, otorisasi pekerjaan berbasis risiko, pemeliharaan berbasis kondisi, ketertelusuran komponen, verifikasi pascaperbaikan, dan evaluasi kinerja. Model tersebut dapat memperkuat penerapan regulasi dari sekadar pemenuhan administratif menuju pengendalian integritas teknis yang terukur dan dapat ditelusuri
Copyrights © 2026