Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki kewenangan pemerintahan secara atribusi dalam membuat suatu Peraturan Komisi Pemilihan Umum, termasuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Namun, adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23 P/HUM/2024 telah sesuai dengan konsep kewenangan pemerintahan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23 P/HUM/2024 tidak sesuai dengan konsep kewenangan pemerintahan karena kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 diperoleh melalui kewenangan pemerintahan secara atribusi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum, diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, mengatur lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Copyrights © 2026