Latar belakang: Euthanasia sebagai tindakan mengakhiri kehidupan menjadi isukontroversial, terutama dalam konteks profesi Kesehatan (keperawatan) dan Islam. Penelitianini bertujuan memahami pandangan Islam dan keperawatan mengenai praktik euthanasia.Metode: Metode penelitian dengan literature review melalui tinjauan artikel dari databasePubmed, Sciencedirect dan Googlescholar dengan kriteria jurnal inggris, fulltex, openaccess,publikasi 5 tahun (2020-2024), kata kunci “Euthanasia”, “Palliative Care”, “Islam” dengananalisis deskriptif naratif.Hasil: Pencarian literatur review didapatkan 7 artikel utama yang didukung dengan 15 artikelyang relevan. Telaah artikel didapatkan euthanasia merujuk pada tindakan medis untukmengakhiri kehidupan, biasanya dengan menghentikan prosedur medis. Tindakan tersebutmenjadi sumber dilema etis dan moral, baik bagi keperawatan, keluarga dan moral (agama).Islam melarang euthanasia dengan prinsip memelihara jiwa (hifz al-nafs), akan tetapi dalamranah emergensi Tindakan tersebut diperbolehkan. Perbedaan ini sebagai bentuk perbedaanulama yang mana Tindakan pembolehan sebagai amr ijtihādi. Ketidakpastian hukum membuatpraktik keperawatan kebingungan dalam mengambil kebijakan. Beberapa perawat merasakeberatan dengan praktik euthanasia, termasuk mahasiswa meskipun beberapa dokter bersikappositif.Kesimpulan: Praktik euthanasia diperlukan beberapa pendekatan dengan melibatkan semuakomponen (praktisi, manajemen, keluarga, pemuka Agama, Hukum dan masyarakat).Perawatan paliatif sebagai alternatif solusi etis yang sesuai, berfokus pada pengurangan rasasakit dan peningkatan kualitas hidup. Keperawatan dapat mengembangkan transculturalnursing melalui pelatihan perawatan terminal yang didukung dengan kerangka konsepperawatan.
Copyrights © 2025