media sosial yang meningkat pesat. Riset ini memiliki tujuan dalam rangka pemberdayaan peningkatan kesadaran hukum siswa terhadap UU ITE sebagai langkah preventif mencegah kejahatan digital di kalangan pelajar SMK Ma'arif 1 Pamekasan. Metode yang digunakan meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan pada 22 September 2025 dengan melibatkan 30 siswa kelas X dan XI. Kajian yang dipaparkan mencakup ancaman kejahatan digital seperti judi online dan cyberbullying, serta ketentuan hukum dalam UU ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Evaluasi dijalankan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman siswa. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan pada skor rata-rata siswa dari 67,52 menjadi 85,31 dengan korelasi 0,779 (p<0,05), mengindikasikan peningkatan pemahaman sebesar 15%. Temuan ini membuktikan bahwa program sosialisasi efektif dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum siswa, sehingga mereka mampu menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan terhindar dari perilaku yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum digital.
Copyrights © 2025