Pengaturan aborsi di Indonesia mengalami perubahan melalui Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan pengecualian terbatas bagi korban perkosaan dan kondisi kedaruratan medis. Ketentuan ini perlu dikaji dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, khususnya prinsip ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dekriminalisasi aborsi bagi korban perkosaan berdasarkan Pasal 463 KUHP serta kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui library research terhadap KUHP, Undang-Undang Kesehatan, peraturan terkait, Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, dan literatur ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Pasal 463 memberikan pengecualian pidana terhadap aborsi akibat perkosaan dengan batas usia kehamilan 14 minggu, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala prosedural, pembuktian, keterbatasan waktu, dan harmonisasi regulasi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, ketentuan tersebut memiliki kesesuaian dengan ḥifẓ al-nafs melalui perlindungan terhadap korban, sekaligus mempertahankan ḥifẓ al-nasl melalui pembatasan ketat. Dekriminalisasi tersebut merupakan pengecualian terbatas yang berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan, bukan legalisasi aborsi secara bebas.
Copyrights © 2026