JIS: Journal ISLAMIC STUDIES
Vol. 4 No. 3 (2026): September-Desember 2026

Dekriminalisasi Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Maqashid Syariah

Nur Hafizah Husna (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Zulpahmi Lubis (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2026

Abstract

Pengaturan aborsi di Indonesia mengalami perubahan melalui Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan pengecualian terbatas bagi korban perkosaan dan kondisi kedaruratan medis. Ketentuan ini perlu dikaji dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, khususnya prinsip ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dekriminalisasi aborsi bagi korban perkosaan berdasarkan Pasal 463 KUHP serta kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui library research terhadap KUHP, Undang-Undang Kesehatan, peraturan terkait, Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, dan literatur ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Pasal 463 memberikan pengecualian pidana terhadap aborsi akibat perkosaan dengan batas usia kehamilan 14 minggu, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala prosedural, pembuktian, keterbatasan waktu, dan harmonisasi regulasi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, ketentuan tersebut memiliki kesesuaian dengan ḥifẓ al-nafs melalui perlindungan terhadap korban, sekaligus mempertahankan ḥifẓ al-nasl melalui pembatasan ketat. Dekriminalisasi tersebut merupakan pengecualian terbatas yang berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan, bukan legalisasi aborsi secara bebas.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jis

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

JIS : Journal ISLAMIC STUDIES adalah jurnal peer-review sebagai publikasi multi-disiplin yang didedikasikan untuk studi ilmiah tentang semua aspek keislaman dan dunia Islam, khususnya pada karya-karya yang berhubungan dengan pendidikan islam, sejarah islam, politik islam, ekonomi islam, sosiologi ...