Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan era baru dalam sistem pemidanaan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma fundamental dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan, menjadi pendekatan yang mengintegrasikan tujuan rehabilitasi, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial. Artikel ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis dan mensintesis temuan dari berbagai literatur ilmiah dan dokumen hukum terkini guna memetakan evolusi tujuan pemidanaan serta tantangan implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori tujuan pemidanaan telah berkembang melampaui trias klasik (absolut, relatif, gabungan) menuju teori kontemporer yang menekankan pada keseimbangan, edukasi, dan kontrol sosial. KUHP baru secara eksplisit mengadopsi tujuan ini, dengan menekankan pada pencegahan konflik, pemulihan keseimbangan, dan pembinaan narapidana. Implementasi dari paradigma baru ini tercermin dalam penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika, penerapan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan, hingga sanksi kerja sosial untuk kejahatan siber. Meskipun demikian, studi ini mengidentifikasi tantangan signifikan yang meliputi kebutuhan mendesak untuk harmonisasi peraturan teknis, peningkatan kapasitas institusional seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar selaras dengan semangat pembaruan. Optimalisasi kebijakan keadilan restoratif menjadi krusial untuk menjawab masalah klasik sistem pemidanaan seperti overcrowding dan tingginya angka residivisme.
Copyrights © 2026