Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum diterbitkan setiap bulan oleh Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (FHEB) Universitas Graha Karya Muara Bulian. Jurnal ini menjadi sarana berkelanjutan dalam mempublikasikan penelitian hukum yang berkualitas, baik teori maupun praktik, dalam konteks hukum nasional Indonesia. Jurnal ini bersifat akses terbuka (open access), di mana semua artikel yang terbit bisa diakses bebas oleh publik. Kami menerima artikel setiap bulan yang membahas berbagai aspek hukum dengan pendekatan normatif, empiris, socio-legal, historis, komparatif, atau konseptual. Ruang Lingkup Topik: Hukum Tata Negara Konstitusi, kelembagaan negara, hak konstitusional, relasi cabang kekuasaan. Hukum Pidana Tindak pidana, hukum pidana materiil, hukum pidana formil (acara), dan kebijakan kriminal. Hukum Perdata Perikatan, kontrak, sengketa perdata, hukum keluarga. Hukum Bisnis Hukum perusahaan, investasi, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Hukum Internasional Hukum internasional publik, hubungan antarnegara, perjanjian internasional. Hukum Islam Hukum keluarga Islam, ekonomi syariah, dan fiqih kontemporer. Hukum Adat Sistem hukum adat, interaksi hukum adat dengan hukum negara. Hukum Lingkungan dan Agraria Hukum pertanahan, sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan. Hak Asasi Manusia Perlindungan HAM, instrumen HAM, dan implementasi HAM. Kajian Hukum dan Masyarakat Interaksi hukum dan masyarakat, dampak sosial hukum. Seluruh naskah yang masuk setiap bulan akan melalui proses peer review double-blind, untuk menjamin kualitas, objektivitas, dan orisinalitas. Dengan terbitan bulanan, Graha Keadilan terus berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Articles
5 Documents
EFEKTIVITAS SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN E-GOVERNMENT
ARGA FERIANDREF, SH, MH
Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 1 No 1 (2026): GRAHA KEADILAN: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (FHEB) Universitas Graha Karya Muara Bulian
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan Menganalisis Efektifitas Sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah serta bagaimana sertifikat tanah elektronik mampu mewujudkan penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik (E-government), keunggulan dan kelemahan sertifikat konvensional dan sertifikat elektronik, serta membahas mengenai faktor penghambat penerapan sertifikat elektronik dalam upaya perwujudan E-goverment. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-government), Peraturan Kementrian ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH TERHADAP HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
ARGA FERIANDREF, SH, MH
Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 1 No 1 (2026): GRAHA KEADILAN: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (FHEB) Universitas Graha Karya Muara Bulian
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut undang-undang pemerintahan daerah. 2) untuk mengetahui dan menganalisis apakah implementasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) bagaimana mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut undang-undang pemerintahan daerah? 2) apakah implikasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan politis. Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum yang dikumpulkan dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah hanya bersifat Administratif formalistik, sehingga bila dikaitkan dengan konsep pertanggungjawaban tidaklah menjadi hal yang dapat dipertanggungjawabkan baik pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban politik dan pertanggungjawaban secara administrasi. 2) Tidak ada implikasi apapun dari laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah selaku penanggungjawab setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemudian implikasi dari laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah belum mencerminkan apa yang dimaknai dalam prinsip otonomi daerah menurut undang-undang otonomi daerah yaitu nyata, luas dan bertanggung jawab. Saran: Sebaiknya undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga memuat sanksi atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, sehingga bila dalam laporan tersebut ditemukan ketidaksesuaian daripada substansi dan kenyataan yang ada di masyarakat maka sudah semestinya untuk ditindak lanjuti baik secara hukum, administrasi maupun politis.
Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana
ARGA FERIANDREF, SH, MH
Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 1 No 1 (2026): GRAHA KEADILAN: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (FHEB) Universitas Graha Karya Muara Bulian
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan era baru dalam sistem pemidanaan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma fundamental dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan, menjadi pendekatan yang mengintegrasikan tujuan rehabilitasi, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial. Artikel ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis dan mensintesis temuan dari berbagai literatur ilmiah dan dokumen hukum terkini guna memetakan evolusi tujuan pemidanaan serta tantangan implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori tujuan pemidanaan telah berkembang melampaui trias klasik (absolut, relatif, gabungan) menuju teori kontemporer yang menekankan pada keseimbangan, edukasi, dan kontrol sosial. KUHP baru secara eksplisit mengadopsi tujuan ini, dengan menekankan pada pencegahan konflik, pemulihan keseimbangan, dan pembinaan narapidana. Implementasi dari paradigma baru ini tercermin dalam penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika, penerapan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan, hingga sanksi kerja sosial untuk kejahatan siber. Meskipun demikian, studi ini mengidentifikasi tantangan signifikan yang meliputi kebutuhan mendesak untuk harmonisasi peraturan teknis, peningkatan kapasitas institusional seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar selaras dengan semangat pembaruan. Optimalisasi kebijakan keadilan restoratif menjadi krusial untuk menjawab masalah klasik sistem pemidanaan seperti overcrowding dan tingginya angka residivisme.
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DIDIK YANG DILAKUKAN OLEH GURU MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
ARGA FERIANDREF, SH, MH
Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 1 No 1 (2026): GRAHA KEADILAN: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (FHEB) Universitas Graha Karya Muara Bulian
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Berdasarkan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan siswa usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. namun dalam pemberian pendidikan kepada peserta didik, guru sering melakukan tindakan tindakan yang bersifat menghukum tidak mendidik baik itu berupa tindakan fisik yang bisa menimbulkan bahaya terhadap kondisi peserta didik atau pun kata-kata yang kasar dan tidak pantas diucapkan. Tindakan-tindakan tersebut dalam hukum pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang pendidikan. maka penulis tertarik melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk tesis berupa menganalisa penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap anak didik, dimana perbuatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bertujuan Mengetahui factor penyebab tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru; menganalisa penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru menurut hukum pidana Indonesia; dan menganalisa peran pemerintah dan pihak terkait dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik. Hasil penelitian diperoleh bahwa Faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru dipengaruhi oleh guru sendiri, siswa, keluarga dan lingkungan sehingga menimbulkan persepsi yang buruk terhadap anak didik; Penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru menurut hukum pidana Indonesia melalui system peradilan pidana yang melanggar peraturan perundangan-undangan yaitu KUHP, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peran pemerintah dan pihak terkait dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik sehingga terbentuk sekolah ramah anak dengan melakukan pedoman teknis Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan yang melibatkan peran serta masyarakat, keluarga dan lembaga pendidikan dalam kerjasama dan koordinasi berupa fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan. Adapun saran dari hasil penelitian ini adalah Meningkatkan peranan pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Guru dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak dari kekerasan di lembaga pendidikan dan meningkatkan sosialisasi simultan terhadap penerapan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 alam memberikan perlindungan hukum terhadap anak didik di lembaga pendidikan sehingga tercapai kesejahteraan terhadap anak selama menempuh pendidikan tercapai.
Membangun Budaya Digital Sehat: Edukasi Penggunaan Media Sosial Beretika Dan Berbasis Hukum
ARGA FERIANDREF, SH, MH
Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 1 No 1 (2026): GRAHA KEADILAN: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis (FHEB) Universitas Graha Karya Muara Bulian
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan Teknologi Informasi beberapa tahun belakang sangat pesat termasuk perkembangan media sosial, hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan media sosial bahkan dalam kehidupan sekarang sulit untuk terlepas dari media sosial, Akan tetapi perkembangan tersebut tidak sebanding dengan pemahaman beremedia sosial yang sehat. tidak sedikit bahkan banyak masyarakat yang terkena kasus hukum karna minimnya pemahaman menggunakan media sosial, ada yang menjadi korban dan menjadi pelaku tanpa mereka sadari, sebagian masyarakat menjadi korban karna memang tidak fasih berteknologi dan sebagiannya lagi menjadi korban bahkan pelaku dikarenakan tidak faham aturan hukumnya. Sehingga menimbulkan akibat hukum yang akan memberikan dampak luas, tidak saja kepada anak dan keluarganya, juga kepada pihak korban maupun masyarakat. penyuluhan hukum ini mengkolaborasikan pengetahuan teknolagi dan pemahaman hukum seingga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anak remaja di SMA N 5 Batanghari mengenai Edukasi Bermedia Sosial Yang Beretika dan Berbasis Hukum. Memberikan Pemahaman kepada Siswa SMA N 5 Batanghari Mengenai Budaya Digital Sehat: Edukasi Bermedia Sosial yang sehat dan Berbasis Hukum, serta memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah preventif agar tidak menjadi korban bahkan pelaku tindak pidana dikemudian hari.