Desa Ranah merupakan salah satu desa yang berada pada kecamatan Kampar kabupaten Kampar. Mayoritas masyarakat desa Ranah berprofesi sebagai petani, nelayan dan berwirausaha. Namun, di desa Ranah pernah terjadi suatu peristiwa yakni kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami kepada isterinya. Hal ini menunjukkan masih adanya masyarakat desa Ranah kurang memahami terkait kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, perlu melakukan pengabdian dengan metode penyuluhan hukum kepada masyarakat desa Ranah dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan terkait kekerasan dalam rumah tangga sehingga pengetahuan masyarakat desa Ranah mengalami peningkatan dan dapat menghindari terjadinya kembali kekerasan dalam rumah tangga di desa Ranah. Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum dengan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pre-test, penyampaian materi, tanya-jawab dan post-test. Berdasarkan hasil dari kegiatan pengabdian ini telah terjadi peningkatan pengetahuan peserta dari 66,62% menjadi 91,85% sehingga tujuan dari diadakannya pengabdian ini telah berhasil tercapai karena adanya peningkatan pengetahuan dari peserta pengabdian.
Copyrights © 2024