Perbankan Syar’ah beroperasi dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum islam yang menekankan keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksinya Pembiayaan pada perbankan syari’ah masih didominasi prinsip jual beli dengan akad murabahah yang diketahui minim resiko, namun, kemungkinan gagal bayar atau wanprestasi tetap ada atau sulit dihindari. Dalam hukum Islam, salah satu isu penting dalam perbankan syari’ah adalah mekanisme dhaman (ganti rugi) bagi nasabah yang mengalami wanprestasi. akad. Artikel ini menganalisis mekanisme dan tanggungjawab ganti rugi (dhaman) bagi nasabah wanprestasi dalam perbankan syari’ah menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data kepustakaan dengan menggunakan konsep maqashid sharia. Hasil dari artikel ini menyatakan bahwa bank memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada nasabah jika terbukti mampu untuk membayar namun masih memiliki tunggakan atas pembayaran angsuran yang telah disepakati dalam kontrak. Maka, sanksi yang dapat diberikan bank kepada nasabah adalah berupa denda (ta’zir) atau ganti rugi (dhaman). Terkait ketentuan mengenai ganti rugi telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor: 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (dhaman).
Copyrights © 2026